klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curat Toko Grosir di Aceh

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curat Toko Grosir di Aceh

FOTO: Salah satu pelaku terlihat sedang ditangkap petugas. Komplotan Curat tersebut beraksi di sejumlah wilayah di Aceh. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan pemilik toko grosir di Aceh.

Ketiga pelaku, yakni MY (59), AU (37) dan MN (48) ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 6 November 2025,

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan informasi tersebut. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MY (59), AU (37), dan MN (48). Dari hasil penyelidikan, MY dan AU merupakan warga Sumatera Utara, sedangkan MN adalah warga Aceh Timur. Ketiganya diketahui telah melakukan berbagai aksi curat, termasuk di Toko Grosir Sinar Arun 2, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menjadi lokasi terakhir mereka beraksi sebelum ditangkap.

“Benar, Tim Jatanras Polda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe telah berhasil menangkap tiga pelaku curat yang beroperasi di sejumlah wilayah di Aceh. Mereka ditangkap saat berada di dalam mobil di Gerbang Tol Kisaran, Sumatera Utara,” kata Joko Krisdiyanto di Mapolda Aceh.

Joko menerangkan, para pelaku tergolong kelompok spesialis pencurian toko grosir. Berdasarkan penyelidikan, mereka telah melakukan aksi curat di Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Pidie Jaya satu kali, Aceh Tamiang dua kali, dan Bener Meriah satu kali.

“Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres jajaran untuk mengumpulkan seluruh laporan terkait kasus serupa agar dapat ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Aceh,” terangnya.

Joko menegaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, dan dunia usaha.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan dan dapat mengganggu kamtibmas, apalagi berdampak pada aktivitas ekonomi warga,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan