Polisi Amankan Pemuda 21 Tahun Ribut di Kafe dan Simpan Celurit di Pinggang
KLIKWARTAKU — Diduga membuat keributan dan membawa senjata tajam, seorang pria diamankan polisi dari salah satu kafe di Jalan Hijas, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis 27 Februari 2026 sekitar pukul 01.00.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, saat itu pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang terlibat cekcok dengan karyawan kafe dan diduga membawa senjata tajam.
“Dari informasi itu, tim Enggang Selatan bersama piket Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Inayatun, Minggu 1 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, lanjut dia, petugas mengamankan seorang pria berinisial VP (21, warga Pontianak Utara. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu sepanjang kurang lebih 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terduga pelaku.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti sebilah celurit langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Inayatun menegaskan, dari hasil pemeriksaan dan atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 307 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin, terlebih di tempat umum, karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan orang lain. Jika ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.***






