Polisi Amankan Lima Pelaku dan Motor Bertangki Modifikasi dalam Kasus Penyalahgunaan Pertalite di Pontianak
KLIKWARTAKU —Â Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Penindakan tersebut dilakukan di Gang Haji Ali, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 04.00
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan BBM dari sepeda motor ke sejumlah jerigen di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Setibanya di lokasi, lanjut dia, petugas mendapati lima orang laki-laki sedang menyalin BBM jenis Pertalite dari sepeda motor ke dalam jerigen yang telah disiapkan. Tim kemudian langsung mengamankan kelima orang tersebut beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas 20 liter, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar 14 liter, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk mengangkut jerigen,” kata Inayatun.
Inayatun menerangkan, selain kendaraan, pihaknya juga menyita 11 jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen berkapasitas 30 liter dengan satu jerigen berisi penuh Pertalite, satu jerigen berkapasitas 10 liter, serta empat galon berkapasitas 15 liter dengan dua galon di antaranya berisi penuh Pertalite.
“Kelima terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Inayatun menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal diketahui para terduga pelaku membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 64.781.11 Imam Bonjol. Setelah itu, BBM tersebut dipindahkan atau disalin ke dalam jerigen di Gang Haji Ali.
Inayatun menegaskan, apabila terbukti bersalah para pelaku dapat dijerat dengan Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan dengan ancaman pidana penjara hinga enam tahun.
“Tindakan ini, selain merugikan negara, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di masyarakat serta meningkatkan risiko bahaya seperti ledakan di area SPBU,” ujarnya.
Inayatun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.***








