klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Polda Metro Jaya Sita 207 Bal Balpres Ilegal dari Jaringan Perdagangan Antarwilayah

Polda Metro Jaya Sita 207 Bal Balpres Ilegal dari Jaringan Perdagangan Antarwilayah

FOTO: Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa tumpukan balpres ilegal yang disita dari operasi di Duren Sawit dan wilayah terkait lainnya. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi penertiban yang dilakukan penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus, total 207 bal pakaian bekas disita dari beberapa lokasi yang terhubung dalam satu jaringan distribusi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat mengenai truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, pada Rabu 12 November 2025. Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut dan langsung mengamankan sopir berinisial D.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menelusuri aliran barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menangkap pelaku I selaku koordinator penerima balpres,” katanya, kemarin.

Pengembangan berikutnya, lanjut dia, membawa tim ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang tengah mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya. Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 207 bal.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan tindak pidana pencucian uang. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ucapnya.

Edy menyatakan, seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal yang dapat merusak pasar domestik,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan