klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pengembalian Dana Kuota Haji Capai Rp100 Miliar, KPK Buka Ruang Sukarela

Pengembalian Dana Kuota Haji Capai Rp100 Miliar, KPK Buka Ruang Sukarela

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga saat ini, pengembalian dana dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dalam kasus korupsi haji 2024 telah mencapai sekitar Rp100 miliar dan diperkirakan masih akan terus bertambah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sampai dengan saat ini pengembalian dana sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Dan diperkirakan jumlah tersebut masih akan terus bertambah.

“KPK mengimbau seluruh pihak yang menerima keuntungan dari perkara dugaan korupsi kuota haji agar segera mengembalikan uang hasil tindak pidana tersebut,” imbau Budi, Sabtu 10 Januari 2026.

Budi menegaskan, sikap kooperatif dari para pihak sangat dibutuhkan guna mempercepat proses penanganan perkara. KPK, akan terus membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk secara sukarela mengembalikan dana yang diterima dari skema dugaan korupsi tersebut.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” katanya.

Perkara dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah. Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.

Pembagian kuota itu menuai kontroversi karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, porsi kuota haji khusus idealnya hanya delapan persen dari total kuota nasional.

Berdasarkan temuan awal penyidik, muncul dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dalam proses penyidikan, lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri aliran dana yang disebut sebagai commitment fee kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Saat ini, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.***

Bagikan:

Iklan