Peluang Emas, Pemerintah Luncurkan Kredit Industri Padat Karya
KLIK WARTAKU – Pemerintah meluncurkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) sebagai terobosan pembiayaan baru untuk memperkuat sektor industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Program ini ditujukan untuk mendukung revitalisasi mesin, peningkatan produktivitas, dan memperkuat daya saing industri nasional di pasar global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut KIPK merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat sektor industri melalui langkah deregulasi besar-besaran.“Tujuannya
agar industri nasional semakin kompetitif, mampu menciptakan lapangan kerja, dan menarik investasi,” ujar Agus di Jakarta, Minggu (9/11).
Agus menjelaskan, sektor yang dapat memanfaatkan fasilitas KIPK meliputi industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan alas kaki, furnitur, serta mainan anak. Sektor-sektor ini, menurutnya, memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi daerah.
Meski begitu, Menperin mengakui tingkat pemanfaatan KIPK masih rendah karena belum banyak pelaku industri yang mengetahui fasilitas ini.
“Ini peluang besar bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk meningkatkan kapasitas produksi melalui skema pembiayaan yang mudah dan terjangkau,” ujarnya.
Agus menegaskan, KIPK juga sejalan dengan misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja baru, memperluas ekspor, serta mempercepat transformasi menuju industri modern yang berkeadilan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menekankan pentingnya percepatan implementasi KIPK agar manfaatnya segera dirasakan pelaku industri.
“Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi dan skema pembiayaan, tetapi juga pada sinergi antarinstansi dan kecepatan pelaksanaannya di lapangan,” kata Reni saat membuka Sosialisasi KIPK di Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) Sidoarjo, Jawa Timur.
Reni menjelaskan, perusahaan yang dapat mengajukan KIPK harus memiliki minimal 50 tenaga kerja dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis sesuai ketentuan. Ia mendorong percepatan pembiayaan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Selain itu, pemerintah daerah diimbau aktif mendata pelaku industri potensial dan memfasilitasi pendampingan teknis agar akses pembiayaan semakin inklusif. Lembaga perbankan seperti Bank Mandiri dan Bank BRI juga diharapkan memperluas jaringan layanan hingga ke sentra-sentra industri padat karya di daerah.
“Kemenperin berperan sebagai enabler dan accelerator agar KIPK berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan kolaborasi seluruh pihak, pembiayaan KIPK diyakini akan mempercepat transformasi industri nasional menuju industri yang lebih modern, produktif, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Reni.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dilakukan penyerahan simbolis pembiayaan KIPK kepada tiga perusahaan calon debitur dari Bank Mandiri dan Bank BRI, disaksikan pelaku IKM, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pemangku kepentingan lintas lembaga. **









