klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pelarian Berakhir! Otak Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Setelah Sembunyi di Entikong

Pelarian Berakhir! Otak Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Setelah Sembunyi di Entikong

FOTO: Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto.

KLIKWARTAKU — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang tersangka utama berinisial MBK, yang diduga menjadi otak di balik kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada akhir 2024. Penangkapan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik setelah kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, MBK ditangkap setelah sempat tertunda proses hukumnya karena alasan kemanusiaan.

Dia menerangkan, kasus itu bermula dari Laporan Polisi Model A (LPA) nomor 26 tertanggal 8 Desember 2024. Saat itu, anggotanya berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di parkiran mobil di Pelabuhan Dwikora, Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Pontianak Kota.

“Pelaku MBK sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 bersama tiga pelaku lainnya (I, A, dan E). Namun, saat itu MBK tidak ditahan karena mengalami kecelakaan lalu lintas bersama anaknya dan harus menjalani perawatan intensif,” kata Endang kepada awak media, Rabu 6 Mei 2026.

Setelah pulih, lanjut dia, MBK diketahui kerap berpindah tempat dan sempat melintasi perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Pihaknya telah melayangkan dua kali surat pemanggilan pada Maret dan April 2026, namun tidak diindahkan.

“Tim terus melakukan pengintaian. Akhirnya, pada Senin, 4 Mei 2026, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa pagi, 5 Mei 2026, sekira pukul 06.30 WIB,” ucapnya.

Endang menerangkan, MBK diketahui berperan sebagai aktor intelektual yang menyuruh tersangka lain bekerja sebagai sopir dan penampung. Modusnya adalah menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga kasar di kebun sawit Malaysia kepada warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para korban diduga tergiur melalui promosi “mulut ke mulut” dan diminta membayar biaya keberangkatan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang.

“Mereka dibawa masuk ke Malaysia tanpa dokumen lengkap, seperti paspor yang tidak sesuai, tanpa izin pelaksana penempatan, serta tanpa job order yang sah,” terangnya.

Dalam kasus itu, dia menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, tiga buku paspor atas nama korban (I, J, U, dan S), tiga lembar tiket bus malam rute Bima–Surabaya.

Endang menegaskan, penangkapan MBK merupakan bentuk rasa keadilan bagi tersangka lainnya yang sudah lebih dulu menjalani proses persidangan.

“Saat ini dari total empat tersangka, tiga orang sudah diproses hukum (I, E, dan MBK), sementara satu orang berinisial A masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk MBK, kami sedang melengkapi keterangan sesuai petunjuk jaksa (P-19) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Endang menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri jika prosesnya tidak resmi.

“Pastikan dokumen lengkap, mulai dari paspor, perjanjian kerja yang jelas, hingga izin penempatan. Jangan sampai menjadi korban TPPO karena dokumen yang tidak lengkap hanya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari,” pungkasnya.***

Bagikan:

Iklan