MUI Tegaskan Kehalalan Produk Masuk Indonesia dalam Kesepakatan Dagang dengan AS
KLIKWARTAKU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan jaminan kehalalan produk sebagai prinsip yang tidak bisa dinegosiasikan dalam implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan komunikasi dengan pemerintah terus dilakukan untuk memastikan catatan MUI terkait isu halal dapat ditindaklanjuti.
“Komitmen pemerintah, khususnya Pak Menko Perekonomian, menegaskan bahwa aspek halal mutlak dan tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Prof Ni’am menyoroti beberapa ketentuan dalam ART yang dianggap menyimpang dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya terkait kosmetik, alat kesehatan, dan barang gunaan.
“Kosmetika, termasuk yang digunakan di luar tubuh, tetap wajib bersertifikat halal. Jangan sampai hanya menjadi komitmen politik, tapi berbeda dalam implementasi,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, menambahkan, sejumlah pasal dalam ART Indonesia-AS—seperti Pasal 2.8, 2.9, dan 2.22—memberikan pengecualian sertifikasi halal terhadap produk impor, termasuk kosmetik dan jasa pengemasan. Padahal, UU 33/2014 dan aturan turunannya menegaskan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Prof Ni’am menegaskan konsumsi halal adalah kewajiban agama mayoritas masyarakat Indonesia dan bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
“Undang-undang mengatur setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga,” jelasnya.
Meski demikian, Prof Ni’am membuka ruang kompromi pada aspek teknis, seperti administrasi, transparansi pelaporan, dan efisiensi biaya, namun substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
“Aspek fundamental tidak boleh dikorbankan demi keuntungan finansial,” tegasnya.
MUI juga mengimbau masyarakat untuk menghindari produk yang tidak jelas kehalalannya, termasuk produk impor dari Amerika yang tidak memenuhi standar sertifikasi halal.
Dengan langkah ini, MUI menegaskan perlunya sinkronisasi antara kebijakan perdagangan internasional dan regulasi domestik untuk memastikan hak konsumen Muslim atas produk halal tetap terlindungi.








