klikwartaku.com
Beranda Nasional MUI Soroti Kekosongan Aturan Hukum Terkait Isu LGBT

MUI Soroti Kekosongan Aturan Hukum Terkait Isu LGBT

Ilustrasi infografis LGBT

KLIKWARTAKU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan lembaga legislatif untuk merumuskan regulasi yang dinilai lebih tegas terkait isu perilaku dan kampanye yang dikaitkan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur persoalan tersebut. Menurutnya, diperlukan kepastian hukum untuk merespons fenomena yang berkembang di masyarakat.

Ia menyebut sebagian kasus yang muncul selama ini ditangani melalui pendekatan pembinaan oleh pemerintah daerah karena belum adanya aturan pidana yang secara khusus mengatur.

“Menurut saya, ini perlu ada ketentuan hukum yang lebih jelas karena saat ini belum ada pengaturan yang spesifik,” ujar Cholil dalam keterangannya, Kamis 10 Juni 2026.

MUI juga menyoroti pentingnya pengaturan yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga pihak-pihak yang dianggap melakukan kampanye atau normalisasi isu tersebut di ruang publik.

Menurut Cholil, penguatan regulasi diperlukan agar negara memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam menangani berbagai persoalan sosial yang muncul di masyarakat.

Selain itu, MUI menekankan pentingnya peran keluarga, pendidikan moral, dan pengawasan lingkungan dalam membentuk karakter generasi muda.

MUI berharap pemerintah dan pemangku kepentingan dapat memperkuat kerangka hukum sekaligus pendekatan sosial dalam merespons dinamika isu tersebut di tengah masyarakat.***

Bagikan:

Iklan