klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Ketapang Muhammad Hakiki Minta MA Koreksi Putusan Kasus Halim, Sebut Unsur Pencurian Tak Terbukti

Muhammad Hakiki Minta MA Koreksi Putusan Kasus Halim, Sebut Unsur Pencurian Tak Terbukti

FOTO: Muhammad Hakiki.

KLIKWARTAKU — Halim, terpidana perkara pencurian tandan buah sawit (TBS) milik PT Hungarindo Persada mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap dirinya, pada Kamis 26 Februari 2026.

Kuasa hukum terpidana, Muhammad Hakiki, mengatakan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan PK kepada MA atas perkara yang menjerat kliennya.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan serius sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan yang dinilai telah menyimpang dari prinsip-prinsip dasar hukum pidana.

Dia menegaskan, langkah PK yang diajukan bukan sekadar upaya hukum biasa, melainkan bentuk permohonan koreksi terhadap proses penanganan perkara dan putusan yang dianggap bertentangan dengan asas legalitas, asas kesalahan (mens rea), serta perlindungan terhadap hak milik yang sah.

“Perkara ini tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana murni. Yang terjadi justru merupakan bentuk penarikan sengketa agraria ke dalam rezim hukum pidana yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara yang sedang mempertahankan haknya sendiri,” kata Hakiki, Kamis 11 Juni 2026.

Dia menjelaskan, kliennya, Halim, memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah. Namun dalam proses persidangan, menurutnya tidak pernah dibuktikan secara jelas bahwa lahan yang menjadi objek perkara benar-benar merupakan milik PT Hungarindo Persada selaku pelapor.

Hakiki menilai, baik dalam surat tuntutan maupun putusan pengadilan, tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan PT Hungarindo Persada memiliki hak atas tanah tersebut, baik berupa Hak Guna Usaha (HGU), hak milik, maupun bentuk hak lainnya yang diakui oleh hukum.

“Sebagai pelapor, PT Hungarindo Persada seharusnya mampu membuktikan kepemilikan atas objek yang dipersoalkan. Namun yang dihadirkan justru Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Delia Widyanisa yang tidak pernah dihadirkan sebagai pihak dalam persidangan,” jelasnya.

Menurut Hakiki, ketiadaan bukti kepemilikan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut unsur pokok dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yakni bahwa barang yang diambil harus terbukti merupakan milik orang lain.

“Tanpa adanya pembuktian bahwa objek tersebut benar-benar milik pihak lain, maka unsur esensial tindak pidana pencurian menjadi tidak terpenuhi. Secara hukum, konstruksi delik pencurian seharusnya runtuh,” tegasnya.

Selain itu, Hakiki juga menyoroti hubungan antara SHM yang digunakan sebagai bukti dengan dugaan kemitraan antara PT Hungarindo Persada dan Koperasi Kemuning Jaya Lestari. Menurutnya, apabila SHM tersebut diklaim masuk dalam skema kerja sama kemitraan, maka seharusnya perusahaan turut menghadirkan dokumen kerja sama dan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dia menegaskan, bahwa PKKPR merupakan izin dasar yang wajib dimiliki dalam setiap kegiatan usaha. Namun berdasarkan informasi yang diperolehnya, Koperasi Kemuning Jaya Lestari disebut belum memiliki izin dasar tersebut.

“Apabila koperasi tidak memiliki PKKPR, maka patut dipertanyakan dasar pelaksanaan kegiatan usaha maupun kerja sama yang dilakukan,” ujarnya.

Kejanggalan lain yang disoroti, lanjut dia, adalah lokasi lahan yang menurutnya berada di luar wilayah konsesi PT Hungarindo Persada. Dengan kondisi tersebut, Hakiki mempertanyakan dasar perusahaan untuk melaporkan dugaan tindak pidana atas lahan yang tidak terbukti berada dalam penguasaannya.

“Lahan tersebut berada di luar konsesi perusahaan. Sangat tidak tepat apabila PT Hungarindo Persada menjadi pelapor tanpa terlebih dahulu membuktikan hak atau kepemilikannya atas objek yang dipersoalkan,” katanya.

Atas dasar itu, Hakiki berharap MA dapat menelaah kembali seluruh aspek perkara secara objektif dan menyeluruh. Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih cermat dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana, khususnya dalam perkara yang beririsan dengan sengketa agraria.

“Jika perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP, maka unsur-unsur deliknya harus dibuktikan terlebih dahulu secara lengkap, termasuk hak kepemilikan pelapor atas objek yang disengketakan. Tanpa pembuktian tersebut, rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat tercederai,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan salinan putusan yang diperoleh, majelis hakim menyatakan terdakwa Abdul Halim alias Halim bin Isa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Dalam amar putusan tersebut, barang bukti berupa 125 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 1.500 kilogram dikembalikan kepada PT Hungarindo Persada. Selain itu, majelis hakim juga mencantumkan sejumlah dokumen yang dijadikan barang bukti, antara lain izin lokasi PT Hungarindo Persada, dokumen ganti rugi tanam tumbuh, akta pendirian Koperasi Produsen Kemuning Jaya Lestari, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengesahan badan hukum koperasi, perjanjian kerja sama antara PT Hungarindo Persada dan Koperasi Produsen Kemuning Jaya Lestari, serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00455 atas nama Delia Widyanisa.

Menurut Hakiki, keberadaan dokumen-dokumen tersebut justru memperkuat alasan pengajuan Peninjauan Kembali. Dia menilai dokumen yang diajukan dalam persidangan tidak secara langsung membuktikan hak kepemilikan PT Hungarindo Persada atas lahan yang menjadi objek perkara.

“Dalam amar putusan memang disebutkan adanya perjanjian kerja sama antara PT Hungarindo Persada dengan Koperasi Kemuning Jaya Lestari dan adanya SHM atas nama Delia Widyanisa. Namun yang menjadi persoalan mendasar adalah tidak pernah dibuktikan hubungan hukum yang jelas antara SHM tersebut dengan PT Hungarindo Persada sebagai pihak yang mengaku dirugikan. Begitu juga dokumen kerja sama yang menurut kami masih harus diuji legalitas dan dasar perizinannya,” ujar Hakiki.

Hakiki menegaskan, keberadaan SHM atas nama pihak lain tidak serta-merta membuktikan bahwa buah sawit yang menjadi objek perkara merupakan milik PT Hungarindo Persada. Oleh karena itu, menurutnya, unsur “kepunyaan orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP seharusnya diuji secara lebih ketat dan mendalam.

“Kami berharap MA melalui mekanisme PK dapat menilai kembali seluruh rangkaian alat bukti dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara ini, sehingga putusan yang lahir benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan