klikwartaku.com
Beranda Nasional DPR Dorong Wilayah Adat Tertutup untuk Penerbitan HGU Baru

DPR Dorong Wilayah Adat Tertutup untuk Penerbitan HGU Baru

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI La Tinro La Tunrung

KLIKWARTAKU – Penetapan batas wilayah masyarakat adat dinilai menjadi kunci penyelesaian konflik agraria yang kerap berulang di berbagai daerah. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar wilayah adat yang telah ditetapkan tidak lagi diberikan Hak Guna Usaha (HGU) baru oleh pemerintah.

Anggota Baleg DPR RI, La Tinro La Tunrung, mengatakan tumpang tindih antara wilayah adat dan konsesi usaha menjadi salah satu sumber utama konflik di lapangan. Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Baleg terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu 10 Juni 2026.

Menurutnya, konflik terjadi karena adanya dua klaim hak yang sama-sama memiliki dasar hukum. Di satu sisi masyarakat adat telah turun-temurun menguasai wilayahnya, sementara di sisi lain negara menerbitkan HGU kepada perusahaan di atas kawasan yang sama.

“Di sisi lain mereka sudah punya wilayah dan punya hak, di sisi lain telah keluar misalnya HGU bagi perusahaan, maka timbullah perselisihan-perselisihan,” kata La Tinro.

Ia menilai kepastian batas wilayah adat harus menjadi prasyarat sebelum negara menerbitkan izin usaha. Dengan demikian, tidak terjadi lagi tumpang tindih yang berujung pada konflik sosial di masyarakat.

“Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun, agar mereka bisa terlindungi,” ujarnya.

Meski demikian, La Tinro menekankan perlunya mekanisme verifikasi yang ketat dalam penetapan masyarakat adat untuk mencegah klaim sepihak setelah regulasi disahkan. Ia menyebut karakteristik adat di setiap daerah berbeda-beda sehingga diperlukan standar yang jelas.

Persoalan tumpang tindih wilayah adat dengan izin usaha juga terjadi di Kalimantan Timur. Praktisi pendaftaran tanah ulayat, Aryo Subroto, menyebut Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kabupaten Kutai Barat, yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri sejak 2017, berada dalam kawasan izin usaha pertambangan milik perusahaan.

Ia juga mencatat konflik tanah ulayat di Kalimantan Timur masih melibatkan berbagai pihak, mulai dari komunitas adat, perusahaan, hingga pemerintah pusat dan daerah. Dari ratusan komunitas adat yang ada, baru sebagian kecil yang telah memperoleh pengakuan resmi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria masih membutuhkan kepastian hukum dan penataan ruang yang lebih tegas, khususnya terkait batas wilayah masyarakat adat dan pemberian izin usaha di atasnya.***

Bagikan:

Iklan