DPR Pertahankan Pasal Living Law dalam KUHP 2023
KLIKWARTAKU – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan keterangan resmi DPR RI dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keterangan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 September 2026.
Dalam keterangannya, DPR RI menilai Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memiliki arti penting dalam pembaruan hukum pidana nasional karena memberikan pengakuan normatif terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Menurut DPR, ketentuan tersebut mengakomodasi keberadaan hukum adat yang masih hidup dan berlaku di tengah masyarakat. Living law dapat menjadi dasar pengakuan terhadap suatu perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana, sepanjang perbuatan itu belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).
“Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memberikan dasar bagi pengakuan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) KUHP 2023,” ujar Rudianto saat membacakan keterangan DPR RI.
Rudianto mengatakan keberadaan living law tidak dapat dipisahkan dari asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023. Menurut DPR, Pasal 1 ayat (1) menegaskan asas legalitas dalam dimensi formal, sementara Pasal 2 memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dimensi materiil dengan batas dan persyaratan tertentu.
DPR menegaskan penerapan living law tidak dapat dilakukan secara bebas. Ketentuan tersebut hanya berlaku di tempat hukum itu hidup dan sepanjang perbuatannya belum diatur dalam KUHP 2023. Selain itu, penerapannya harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
DPR juga menyebut mekanisme penerapan living law telah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Berdasarkan PP tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak serta-merta dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan. Hukum tersebut harus melalui proses identifikasi, penelitian, dan penetapan dalam peraturan daerah.
Lebih lanjut, DPR berpandangan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Pengakuan terhadap living law, menurut DPR, juga tidak meniadakan asas legalitas ataupun membuka ruang penggunaan analogi untuk menentukan suatu tindak pidana.
“DPR RI berpandangan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Rudianto, politikus Fraksi Partai NasDem, saat menyampaikan kesimpulan keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi.***








