LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi
KLIKWARTAKU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat efektivitas penanganan bank serta mempersiapkan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan dapat berjalan sebelum tahun 2028.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan, sepanjang periode 2024–2025, terdapat 26 Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) yang masuk dalam penanganan LPS. Dari jumlah tersebut, 23 BPR/BPRS dilikuidasi, 1 BPR diselamatkan melalui skema bail-in, dan 2 BPR/BPRS masih dalam proses penanganan.
“LPS terus mendorong efektivitas penanganan bank agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” ujar Anggito.
Anggito menjelaskan, sesuai dengan mandat baru yang diberikan oleh undang-undang, LPS saat ini tengah mengintensifkan persiapan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi. Program tersebut diharapkan sudah dapat diaktivasi sebelum tahun 2028.
“Kami terus memastikan kebijakan penjaminan simpanan berjalan efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan,” tambahnya.
Hingga September 2025, cakupan penjaminan simpanan oleh LPS tetap berada di atas 90 persen dari total rekening perbankan nasional. Rinciannya, sebanyak 662 juta rekening bank umum (99,94 persen) dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS (99,97 persen) tercakup dalam program penjaminan.
LPS juga menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Meski demikian, Anggito mencatat bahwa rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas TBP.
“Proporsi nasabah yang menerima bunga di atas TBP meningkat dari sekitar 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025. LPS bersama anggota KSSK mendorong perbankan menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anggito menuturkan bahwa LPS juga berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung. Berdasarkan data lembaga tersebut, sekitar 51 juta penduduk Indonesia atau 19,9 persen dari populasi usia 5–74 tahun masih belum memiliki rekening simpanan.
“LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan agar lebih banyak masyarakat memiliki akses terhadap layanan perbankan,” pungkas Anggito.***







