Layanan Puskesmas Berbasis Klaster, Kemenkum Kalbar Kawal Pembaruan Regulasi Kesehatan Kayong Utara
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat digelar secara hybrid dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, didampingi Kelompok Kerja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar — Iftri Rezeki, Fahri Taufani, dan Delly Fanayitsha. Rabu, (15/4).
Dalam sambutannya, Lanang menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran strategis dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak tumpang tindih, dan memenuhi asas pembentukan regulasi yang baik. Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara atas inisiatifnya mengajukan permohonan harmonisasi ini.
Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Kayong Utara, Maria Fransisca, memaparkan urgensi penyusunan Raperbup ini. Terbitnya Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat mendorong transformasi layanan primer dengan tiga perubahan pokok: penerapan pola layanan berbasis klaster, penyesuaian tugas dan fungsi yang lebih berorientasi pada hasil, serta penghapusan jabatan Kasubbag Tata Usaha dari struktur organisasi Puskesmas. Kondisi ini membuat Perbup SOTK Puskesmas yang berlaku saat ini tidak lagi relevan dan wajib disesuaikan.
Hasil rapat menghasilkan penyempurnaan pada konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, dan sejumlah rumusan pasal agar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi Puskesmas ini adalah bagian dari komitmen Kemenkum Kalbar dalam mendukung transformasi layanan kesehatan primer yang sedang digulirkan pemerintah pusat.
“Regulasi yang mengatur tata kelola Puskesmas menyentuh langsung kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat di tingkat paling bawah. Ketika aturan nasional berubah, daerah harus segera menyesuaikan — dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir untuk memastikan penyesuaian itu dilakukan dengan benar, tidak cacat hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” ujar Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akan melakukan perbaikan draft Raperbup sesuai hasil rapat, untuk kemudian dikeluarkan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.






