klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

FOTO: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pemerasan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan terkait dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perpanjangan kedua untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 20 Oktober sampai dengan 18 November 2025,” kata Budi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 19 Oktober 2025.

Seperti diketahui, kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu 20 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan, dan 11 di antaranya, termasuk Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga praktik pemerasan berlangsung sejak 2019 hingga 2024, di mana proses penerbitan sertifikat K3 dipatok dengan biaya berlipat. Hasil pungutan ilegal itu kemudian dialirkan ke sejumlah pejabat dengan nilai total mencapai sekitar Rp 81 miliar.

Salah satu tersangka lainnya, Irvian Bobby Mahendro (IBM), ASN di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, disebut sebagai otak utama di balik kasus itu. IBM diduga menerima sekitar Rp 69 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian mobil mewah dan setoran ke pihak lain.

Sementara itu, Immanuel Ebenezer diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler pada Desember 2024, dua bulan setelah dilantik sebagai Wakil Menteri.***

Bagikan:

Iklan