KPK Limpahkan Penanganan OTT di Banten ke Kejaksaan Agung
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Banten kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan setelah diketahui bahwa kasus yang berkaitan dengan operasi tersebut telah lebih dulu ditangani oleh Kejagung.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan orang serta barang bukti hasil operasi kepada Kejaksaan Agung.
Asep menjelaskan, setelah KPK mengamankan seorang jaksa dalam operasi tangkap tangan tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dari hasil koordinasi itu diketahui bahwa Kejagung ternyata sudah lebih dulu menangani perkara yang berkaitan dengan operasi tersebut.
“Orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” kata Asep, Jumat 19 Desember 2025.
Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penanganan perkara. Hal itu karena para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin menyatakan, pihaknya akan memanfaatkan seluruh data serta temuan yang diperoleh KPK saat operasi berlangsung. Menurutnya, kasus yang melibatkan jaksa tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
“Besok terhadap kasus ini, kami akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar,” ucapnya
Meski demikian, Sarjono belum merinci perkara yang menjerat jaksa yang diamankan dalam operasi tersebut. Dia memastikan Kejaksaan Agung akan segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik dalam waktu dekat.
“Mungkin besok bisa dijelaskan oleh teman saya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, besok pagi,” ujar Sarjono.***







