klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Fokus Aliran Dana Korupsi Jalan Mempawah, Pemeriksaan Saksi Diperluas

KPK Fokus Aliran Dana Korupsi Jalan Mempawah, Pemeriksaan Saksi Diperluas

FOTO: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015. Pendalaman terbaru dilakukan dengan memeriksa anggota DPRD Kalimantan Barat, Arief Rinaldi, sebagai saksi untuk menelusuri aliran dana dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Arief difokuskan pada penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut. Namun, KPK belum mengungkap dana itu mengalir ke mana dan untuk kepentingan apa. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat 5 Desember 2025.

“Kepada saksi AR, penyidik menelisik terkait aliran dana,” kata Budi.

Selain Arief, lanjut Budi, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah pengurus rumah tangga bernama Emma Suhartini, notaris Eddy Dwi Pribadi, dan karyawan swasta Istiqomah Iskandar. KPK sedang menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

Kasus ini mencuat saat Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009–2014 dan 2014–2018. Dua proyek jalan yang menjadi objek penyidikan adalah Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang berasal dari Dana Alokasi Khusus. Pengajuan DAK dilakukan pada masa jabatan Ria Norsan sebagai bupati.

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan adanya peran atau perintah dari Ria Norsan terkait proyek tersebut, termasuk kemungkinan aliran uang korupsi kepada pihak-pihak tertentu. Ria Norsan telah dua kali diperiksa sebagai saksi, masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, ia dicecar selama 12 jam mengenai perannya dalam pengajuan anggaran dan proses proyek. Pemeriksaan kedua kembali mengkritisi keterlibatannya sebagai kepala daerah saat proyek diajukan.

Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima Lutfi Kaharuddin sebagai pihak swasta, Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Idi Syafriadi sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengadaan.

KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Proses pendalaman terhadap aliran dana, peran pejabat daerah, dan hubungan hukum para pihak masih terus berjalan.***

Bagikan:

Iklan