klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum KPK Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Tommy Adrian di Kabupaten Gianyar

KPK Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Tommy Adrian di Kabupaten Gianyar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi barang rampasan negara dari perkara korupsi atas nama terpidana Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar. Aset berupa tanah tersebut kini diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal pascapenindakan.

“KPK terus berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara optimal, termasuk dalam aspek pemulihan aset negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2026).

Dia menerangkan, objek rampasan yang dieksekusi terdiri dari dua bidang tanah dengan rincian sebagai berikut di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali dengan luas masing-masing bidang seluas 825 meter persegi.

“Berdasarkan penilaian KPKNL Denpasar, nilai wajar kedua aset tersebut mencapai kurang lebih Rp2,04 miliar,” terang Budi.

KPK menekankan bahwa aset ini tidak boleh sekadar menjadi simbol penegakan hukum, melainkan harus memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Dalam prosesnya, KPK mengapresiasi kerja sama Pemkab Gianyar yang proaktif dalam penerimaan dan pengelolaan aset ini. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola barang rampasan negara agar lebih transparan dan akuntabel.

“Pengembalian aset negara menjadi salah satu fokus penting karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara konkret,” pungkas Budi.***

Bagikan:

Iklan