KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Kasus Kuota Haji
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan upaya penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Temuan itu muncul setelah penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta, pada Jumat 15 Agustus 2025 kemarin.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan awal menunjukkan adanya indikasi pihak swasta berupaya menghilangkan bukti.
“Penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi, kemarin.
Budi menegaskan, KPK tidak akan segan menerapkan pasal 21 tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap pihak yang menghalangi proses penyidikan, termasuk penghilangan barang bukti.
“Obstruction of justice ini dapat kami terapkan terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegasnya.
Selain kantor biro perjalanan haji, lanjut Budi, tim penyidik juga menggeledah kantor Kementerian Agama di Jakarta dengan situasi kondusif dan para pihak kooperatif. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk penting untuk mengungkap perkara.
“Tim penyidik juga menggeledah rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur. Dari lokasi ini penyidik mengamankan dokumen dan BBE, termasuk handphone yang akan diekstraksi untuk mencari informasi lebih lanjut,” terangnya.
Budi menjelaskan, selain rumah Yaqut, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang ASN Kemenag di Depok, di sana penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan kasus kuota haji tersebut.
“Kami akan melakukan ekstraksi terhadap dokumen dan BBE untuk mendapatkan petunjuk tambahan dalam penanganan perkara ini,” pungkas Budi.***







