klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kosmetik Mengandung Merkuri Dibuat di Rumah, Pemilik LC Beauty Ditangkap

Kosmetik Mengandung Merkuri Dibuat di Rumah, Pemilik LC Beauty Ditangkap

FOTO: Petugas Bareskrim Polri memeriksa barang bukti kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung merkuri dan hidroquinone saat pengungkapan kasus di Cirebon. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Cirebon yang diduga dijadikan lokasi peracikan kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidroquinone yang dipasarkan dengan merek LC Beauty.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam penggerebekan tersebut penyidik menangkap seorang perempuan berinisial ML (35) yang diduga sebagai pemilik sekaligus distributor home industry kosmetik ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku memperoleh bahan baku merkuri dan hidroquinone dari salah satu pasar di wilayah Jakarta. Adapun bahan berbahaya itu terdapat di 360 botol toner, cream day 984 pot, dan cream night 1.008 pot.

“Penyidik kemudian menghadirkan pemeriksa dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,” kata Eko, kemarin.

Eko menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan terhadap seorang distributor kosmetik ilegal yang kemudian mengarah kepada ML sebagai peracik utama produk tersebut. Dalam pemeriksaan, ML mengakui bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkannya tidak memiliki izin edar dari BPOM serta mengandung bahan berbahaya.

“ML mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” terangnya.

Menurut Eko, usaha pembuatan kosmetik ilegal itu telah dijalankan pelaku sejak 2016. Aktivitas tersebut sempat berhenti pada 2019, namun kembali beroperasi pada 2022.

Eko menyatakan, saat ini, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang setelah proses penyidikan terhadap tindak pidana asal selesai dilakukan. Selain itu, tim juga melakukan penyelidikan terhadap para reseller yang diduga turut mengedarkan produk kosmetik LC Beauty agar dapat dilakukan penyitaan guna mencegah produk berbahaya tersebut beredar lebih luas di masyarakat.

Dia menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Undang undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ML karena kondisi kesehatannya yang sedang hamil sembilan minggu dan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan