Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar Terkait 164 TKA Tanpa RPTKA
KLIKWARTAKU — Kementerian Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan sebanyak 164 tenaga kerja asing beraktivitas di area kerja perusahaan tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing RPTKA).
Temuan tersebut diperoleh melalui rangkaian inspeksi mendadak yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.
Denda administratif tersebut telah dibayarkan oleh PT BAP ke kas negara pada 26 Januari 2026 sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya mengatakan, penegakan aturan penggunaan tenaga kerja asing berkaitan erat dengan rasa keadilan di pasar kerja nasional.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara untuk menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” kata Ismail di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Ismail menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum tenaga kerja asing bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, lanjut dia, pengawas ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I yang berisi peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan tenaga kerja asing.
Dia menerangkan, selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Nomor pada 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda yang dikenakan sebesar Rp2,17 miliar untuk 164 tenaga kerja asing dengan masa kerja yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar mengatakan, pelaksanaan pembayaran denda pada 26 Januari 2026 merupakan bentuk tindak lanjut nyata atas hasil pengawasan.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.
Rinaldi menyatakan, penertiban penggunaan tenaga kerja asing berdampak langsung bagi publik. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan melindungi peluang kerja tenaga kerja lokal, mencegah persaingan tidak sehat bagi perusahaan yang patuh, serta memperkuat kepastian hukum.
Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Rinaldi, akan terus memperkuat pengawasan melalui inspeksi mendadak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang tahun 2026, termasuk pengawasan terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja.
“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkasnya. ***









