Kemlu RI Pastikan Aset Indonesia di Venezuela Aman Pasca Serangan US
KLIKWARTAKU – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Caracas terus memantau perkembangan situasi serta keamanan aset Indonesia di Venezuela menyusul serangan militer Amerika Serikat yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro akhir pekan lalu.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam keterangan resmi, Selasa 6 Januari 2026, menyatakan aset-aset Indonesia di Venezuela, khususnya yang berada di bawah PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP), dipastikan dalam kondisi aman.
“Kemlu RI melalui KBRI Caracas terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan situasi di Venezuela, khususnya terkait keamanan aset serta operasional PIEP,” ujar Yvonne.
Ia mengamini pernyataan manajemen PT PIEP sebelumnya yang menyebut fasilitas ladang minyak dan gas bumi (migas) yang dikelola perusahaan tidak terdampak serangan AS pada Sabtu 3 Januari 2026.
Dalam pernyataan resminya pada Minggu 4 Januari 2026, PIEP menyampaikan bahwa perseroan merupakan pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 71,09 persen pada perusahaan migas Prancis Maurel & Prom (M&P), yang memiliki salah satu aset di Venezuela. Berdasarkan hasil pemantauan, tidak ditemukan dampak maupun kerusakan terhadap aset serta staf M&P di negara tersebut.
PIEP juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara cermat serta menjalin koordinasi berkelanjutan dengan KBRI Caracas sebagai langkah kehati-hatian.
Selama ini, PIEP aktif mengakuisisi dan mengelola lapangan migas di berbagai negara guna mendukung kebutuhan energi domestik dan memperkuat ketahanan energi nasional. Hingga kini, Pertamina tercatat memiliki aset migas di 11 negara, termasuk Venezuela.
Sementara itu, merespons serangan AS ke Venezuela, pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinan atas penggunaan kekuatan militer yang dinilai berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional. Indonesia menyerukan seluruh pihak untuk mematuhi hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum humaniter internasional, serta mengutamakan perlindungan warga sipil.
Pasca penangkapan Nicolas Maduro oleh AS, Mahkamah Agung Venezuela memerintahkan Wakil Presiden Delcy Rodriguez menjabat sebagai presiden sementara.***







