Kemenhaj Ungkap Sejumlah Pelanggaran Dam Haji, Libatkan KBIHU dan Petugas Kloter
KLIKWARTAKU – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkap sejumlah temuan pelanggaran dalam pelaksanaan dam atau hadyu pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Pelanggaran tersebut melibatkan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta petugas kloter yang memungut pembayaran dam di luar mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, mengatakan pembayaran dam yang dilaksanakan di Arab Saudi wajib dilakukan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah setempat. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jamaah haji, termasuk jamaah asal Indonesia.
“Tidak hanya jamaah haji dari Indonesia, tetapi juga seluruh jamaah haji diwajibkan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, yakni melalui Adahi atau melalui pembayaran di tanah air sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ichsan.
Berdasarkan laporan jamaah dan temuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, pelanggaran terjadi di sejumlah kelompok terbang (kloter) dan melibatkan ratusan jamaah. Modus yang ditemukan umumnya berupa pembayaran dam melalui mukimin atau pihak perantara di luar mekanisme resmi.
Kemenhaj mencatat beberapa kasus berhasil diselesaikan setelah dilakukan pembinaan. Dana yang telah disetorkan kepada mukimin ditarik kembali dan dialihkan melalui Adahi. Namun, terdapat pula pihak yang sempat menolak mengembalikan dana dan memilih menanggung risiko atas pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, Kemenhaj menemukan praktik pengambilan keuntungan dari pembayaran dam. Dalam beberapa kasus, penyelenggara memperoleh keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah dari selisih pembayaran yang dibebankan kepada jamaah.
Temuan tersebut antara lain melibatkan KBIHU di Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan Jawa Barat. Beberapa kasus juga menyeret pembimbing ibadah kloter hingga ketua kloter yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik pembayaran dam melalui pihak yang tidak berwenang.
Inspektur Jenderal Kemenhaj RI, Dendi Suryadi, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Apakah langkahnya pembinaan atau langsung ke prosedur selanjutnya yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan dan disiplin pegawai, nanti akan kami cek,” ujar Dendi.
Kemenhaj memastikan seluruh temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti guna menjamin pelaksanaan ibadah haji berlangsung sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku di Arab Saudi.***







