Kemenag Salurkan Rp85 Miliar untuk Fasilitas Keagamaan Terdampak Bencana di Aceh
KLIKWARTAKU – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan sekitar Rp85 miliar untuk mendukung penanganan dampak bencana di Aceh. Dana tersebut dialokasikan bagi madrasah, dayah, rumah ibadah, dan berbagai sarana keagamaan yang mengalami kerusakan.
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Faisal Ali Hasyim, mengatakan anggaran itu berasal dari realokasi sejumlah kegiatan di lingkungan Kementerian Agama sesuai instruksi Menteri Agama untuk mempercepat penanganan pascabencana.
Bantuan mulai disalurkan sejak akhir Desember kepada berbagai lembaga terdampak. Hingga kini, bantuan telah diberikan kepada madrasah, dayah, masjid, musala, dan sarana keagamaan lainnya. Sebanyak 18 dayah telah menerima bantuan dengan nilai masing-masing Rp100 juta.
Meski demikian, Faisal mengakui belum seluruh fasilitas terdampak memperoleh bantuan. Kondisi tersebut dipengaruhi proses penyesuaian anggaran dan pembukaan blokir anggaran di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pada 2026.
Menurut dia, proses penganggaran harus beberapa kali disesuaikan setelah pemerintah menetapkan rencana induk penanganan pascabencana. Akibatnya, rehabilitasi sejumlah fasilitas Kementerian Agama di lapangan belum berjalan optimal. Sejumlah madrasah bahkan masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar di tenda darurat karena bangunan belum direhabilitasi.
Kementerian Agama sebelumnya memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp399 miliar untuk penanganan fasilitas terdampak di Aceh. Setelah dilakukan penajaman anggaran, nilainya disesuaikan menjadi Rp336 miliar. Saat ini dokumen anggaran tersebut masih dalam proses penelaahan di Direktorat Jenderal Anggaran, sementara Kementerian Agama melengkapi rekomendasi teknis sebagai syarat penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Faisal berharap proses penerbitan DIPA dapat rampung pada awal Agustus sehingga pekerjaan rehabilitasi bisa dimulai pada September. Mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran yang tersisa relatif singkat, percepatan proses administrasi dinilai menjadi kunci agar pembangunan dapat segera berjalan.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan masyarakat melakukan verifikasi ulang terhadap data fasilitas terdampak untuk memastikan seluruh masjid, musala, dayah, dan madrasah yang rusak telah masuk dalam daftar penerima bantuan. Menurutnya, proses pendataan awal dilakukan dalam waktu terbatas sehingga masih dimungkinkan terdapat fasilitas yang belum tercatat.
Penanganan fasilitas terdampak dirancang berlangsung selama tiga tahun, yakni 2026–2028. Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam rehabilitasi madrasah dan rumah ibadah, serta menyiapkan dukungan bagi dosen, mahasiswa, dan perguruan tinggi keagamaan Islam swasta yang turut terdampak bencana.
Selain itu, Kementerian Agama mengajak perguruan tinggi dan mahasiswa membantu proses verifikasi lapangan, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa, agar seluruh fasilitas yang memenuhi syarat dapat terdata dan memperoleh penanganan sesuai prioritas.***







