klikwartaku.com
Beranda Nasional Pakar Hukum: RUU Perampasan Aset Jangan Kejar Target Semata

Pakar Hukum: RUU Perampasan Aset Jangan Kejar Target Semata

Ilustrasi pengesahan RUU Perampasan Aset
KLIKWARTAKU – Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai kekhawatiran masyarakat terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan hal yang wajar. Menurutnya, regulasi tersebut harus disusun secara matang dengan tetap menjamin prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan itu disampaikan Henry menanggapi kesepakatan DPR RI dan Pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi perhatian publik karena regulasi perampasan aset berkaitan langsung dengan perlindungan hak keperdataan masyarakat.

“Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu. Negara tidak boleh tergesa-gesa merampas hak keperdataan warga tanpa pembuktian yang benar-benar teruji,” ujar Henry.

Menurut dia, kekhawatiran publik tidak semestinya dipandang sebagai penolakan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi. Sebaliknya, kegelisahan tersebut dapat menjadi bagian dari pengawasan publik agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum kuat dan legitimasi masyarakat.

Dalam pembahasan RUU tersebut, DPR menyatakan penyusunannya dilakukan melalui riset dan perbandingan dengan mekanisme non-conviction based forfeiture yang diterapkan di sejumlah negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengatakan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk mencakup 13 kategori tindak pidana bermotif ekonomi, antara lain korupsi, narkotika, perpajakan, dan kejahatan lingkungan.

Habiburokhman menegaskan aturan tersebut nantinya berlaku bagi seluruh warga negara berdasarkan asas equality before the law. Namun, mekanisme perampasan aset tidak boleh digunakan sebagai instrumen kekuasaan secara sewenang-wenang.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset dilakukan dengan sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam mereka yang kritis,” katanya.

Komisi III, lanjut Habiburokhman, juga tengah merumuskan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Mekanisme tersebut mencakup kemungkinan pemberian sanksi etis hingga pidana apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan.

Henry mengapresiasi langkah DPR yang membuka ruang dialog dengan masyarakat dan berbagai pihak dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk mengurangi kecurigaan sekaligus menguji substansi regulasi secara objektif.

“Pintu dialog yang dibuka DPR adalah ruang pematangan. Mari kita respons dengan akal sehat, bukan hanya mengedepankan prasangka, agar undang-undang ini lahir dari legitimasi publik yang kuat,” ujarnya.

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menegaskan, substansi UU Perampasan Aset harus berpijak pada prinsip due process of law. Kewenangan negara untuk mengambil atau merampas aset harus memiliki prosedur hukum yang jelas, dapat diuji, serta memberikan perlindungan bagi pihak yang haknya terdampak.

Menurut Henry, kepentingan pemberantasan kejahatan harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak individual. Hukum, kata dia, tidak hanya dituntut efektif memberikan efek jera, tetapi juga harus menjamin keadilan.

Ia merujuk pemikiran filsuf dan pakar hukum Inggris Jeremy Bentham mengenai utilitarianisme. Dalam perspektif tersebut, hukum harus memberikan kemanfaatan terbesar bagi masyarakat tanpa mengorbankan keadilan individu.

Prinsip itu, menurut Henry, relevan dalam penerapan konsep proceeds of crime atau hasil tindak pidana yang menjadi salah satu dasar pengembangan mekanisme perampasan aset.

Henry juga mencontohkan pengalaman Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002. Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan perampasan aset dapat digunakan untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi tetap harus memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset dengan itikad baik.

“Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (civil forfeiture) di Inggris bisa sukses karena hukumnya tegas menyasar hasil kejahatan. Namun pada saat yang sama juga menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik,” jelasnya.

Henry menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya berorientasi pada target waktu penyelesaian. Kualitas norma, kejelasan kewenangan, mekanisme pembuktian, pengawasan terhadap aparat, serta perlindungan masyarakat harus menjadi perhatian utama.

Ia mendorong dialog antara DPR, Pemerintah, akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya terus diperluas. Setiap pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir, kata dia, perlu diuji secara terbuka sebelum regulasi disahkan.

Menurut Henry, tujuan utama UU Perampasan Aset harus tetap berada pada kepentingan publik, yakni memperkuat kemampuan negara mengembalikan aset hasil tindak pidana tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.

Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“UU Perampasan Aset harus kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga kuat dalam memberikan perlindungan terhadap warga yang tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ujarnya.***

 

Bagikan:

Iklan