klikwartaku.com
Beranda Nasional KPK Tambah 12 Jaksa Penuntut Umum, Fokus Perkuat Penanganan dan Pemulihan Aset

KPK Tambah 12 Jaksa Penuntut Umum, Fokus Perkuat Penanganan dan Pemulihan Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat lini penuntutan dengan melantik 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Republik Indonesia

KLIKWARTAKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat jajaran penuntutan dengan melantik 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Republik Indonesia. Penambahan personel tersebut diharapkan memperkuat penanganan dan pengembangan perkara korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset serta kerugian negara.

Kedua belas jaksa bergabung dengan KPK melalui mekanisme penugasan dan dilantik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penugasan sebagai JPU di KPK merupakan amanah besar yang membutuhkan integritas, kompetensi, dan profesionalisme.

“Menjadi Penuntut Umum KPK bukan sekadar penempatan tugas, tetapi sebuah amanah besar dalam pemberantasan korupsi,” ujar Setyo, Jumat 11 September 2026.

Menurut Setyo, para jaksa telah melalui proses seleksi dan membawa pengalaman serta kompetensi dari Kejaksaan. Bekal tersebut diharapkan memperkuat Direktorat Penuntutan KPK dalam menangani perkara korupsi yang semakin kompleks.

Meski demikian, ia mengingatkan pengalaman teknis harus diimbangi kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja KPK serta konsistensi menerapkan nilai integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Integritas harus menjadi nomor satu. Pengetahuan dan pengalaman yang Saudara miliki sebagai penuntut umum dari Kejaksaan tentu telah terbentuk dengan baik. Kini yang terpenting adalah bagaimana beradaptasi dengan lingkungan KPK dan menjadikan nilai-nilai integritas sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan tugas,” katanya.

Setyo menegaskan, pemberantasan korupsi saat ini tidak cukup berorientasi pada pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memberikan dampak nyata bagi negara melalui pengembangan perkara, pengungkapan tindak pidana secara lebih luas, serta pemulihan aset dan kerugian negara.

“Pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara, pengembangan perkara, dan pengungkapan tindak pidana korupsi yang lebih luas,” ujarnya.

Dengan tambahan 12 JPU tersebut, KPK diharapkan semakin kuat mengawal perkara sejak tahap penanganan hingga penuntutan. Keberadaan jaksa berpengalaman juga diharapkan memperkuat upaya pengembangan perkara dan pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Setyo meminta para jaksa terus meningkatkan kapasitas, membangun kolaborasi, dan beradaptasi dengan dinamika penegakan hukum.

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Tidak menutup kemungkinan dari 12 Penuntut Umum yang dilantik hari ini akan lahir pemimpin-pemimpin masa depan, baik di KPK maupun di Kejaksaan,” katanya.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari strategi KPK memperkuat sumber daya manusia dan kelembagaan. Dengan dukungan personel berpengalaman di bidang penuntutan, KPK diharapkan mampu menangani perkara korupsi secara profesional dan komprehensif serta meningkatkan dampak penegakan hukum melalui pemulihan aset negara.***

Bagikan:

Iklan