Kemenag Perketat Izin Pesantren, Perkuat Perlindungan Santri
KLIKWARTAKU – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap satuan pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, menyusul meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pendidikan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada perbaikan sistem secara menyeluruh agar pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.
“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak dan tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman,” ujar Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Sebagai langkah konkret, Kemenag memperketat penerbitan izin operasional melalui aplikasi Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren (SITREN). Kebijakan tersebut kini lebih menitikberatkan pada aspek mutu, kelayakan, serta keselamatan sarana dan prasarana.
Sepanjang Mei–Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin pesantren. Namun pada Januari–April 2026, jumlah izin baru turun menjadi 41 karena diberlakukannya syarat ketat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Negara berkewajiban memastikan lembaga yang diakui benar-benar memenuhi standar dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Menag.
Di sisi penegakan aturan, Kemenag juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga yang dinilai lalai melindungi santri. Sepanjang 2026, tercatat 17 pesantren dihentikan penerimaan santri baru, 14 kasus pergantian pimpinan, serta pencabutan tanda daftar lembaga secara permanen.
Kemenag juga mengoptimalkan kanal pengaduan “Telepontren” untuk mendorong pelaporan kasus kekerasan. Kanal tersebut mencatat 22 aduan sepanjang Januari–Mei 2026, meningkat dibanding 5 laporan pada 2024 dan 26 laporan pada 2025.
Menurut Nasaruddin, peningkatan laporan mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara.
Selain pengawasan dan penindakan, Kemenag juga memperkuat upaya pencegahan melalui program Pesantren Ramah Anak. Program ini melibatkan sejumlah organisasi keagamaan dan pengasuh pesantren dalam penyusunan modul perlindungan anak serta pendidikan adab dan batas pergaulan santri.
Kemenag menegaskan akan terus memperkuat regulasi, pengawasan, dan sistem perlindungan untuk memastikan pesantren menjadi ruang pendidikan yang aman bagi anak.***








