Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Smartboard
KLIKWARTAKU — Program pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard yang baru berjalan beberapa bulan di Kota Tebing Tinggi justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah ditemukan adanya indikasi mark up harga dalam proyek pengadaan smartboard di SMP Negeri padatTahun Anggaran 2024.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian pemeriksaan serta ekspose perkara, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut tanggal 24 Oktober 2025.
Dia menerangkan,penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti tambahan. Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni BPS selaku Direktur Utama PT BP yang bertindak sebagai distributor barang, serta BGA selaku Direktur Utama PT GEEP yang menjadi penyedia barang.
“Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa PT GEEP membeli 93 tiga unit smartboard dari PT BP dengan total nilai Rp10,23 miliar atau Rp110 juta rupiah per unit,” kata Indra, kemarin.
Namun, lanjut dia, penyidik menemukan fakta bahwa PT BP sebelumnya membeli barang yang sama dari PT Ghalva Technologies, perusahaan pemegang lisensi resmi ViewSonic—seharga Rp2,15 miliar atau sekitar Rp27 juta per unit. Selisih harga yang sangat besar tersebut memunculkan dugaan adanya kerja sama antara kedua tersangka untuk melakukan mark up harga secara tidak sah dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terangnya.
Indra menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan KUHAP, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.***






