Kejati Kalbar Ungkap 51 Penyidikan Tipikor Sepanjang 2025
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengklaim telah melakukan penyidikan 51 kasus korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan mengatakan, penanganan perkara pada tahap penyelidikan sepanjang tahun ini mencapai lima puluh tiga perkara dengan sebaran terbanyak berada pada Kejati Kalbar sebanyak 14 perkara dan Kejari Landak sebanyak enam perkara.
Sementara itu, lanjut dia, pada tahap penyidikan jumlah perkara mencapai 51 perkara, dengan Kejati Kalbar dan Kejari Ketapang menjadi satuan kerja dengan jumlah penanganan tertinggi, masing-masing 14 dan tujuh perkara.
Emilwan menerangkan, pada tahap penuntutan, total perkara yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan mencapai 57 perkara. Adapun eksekusi putusan pengadilan mencapai 73 perkara, mencakup eksekusi badan terhadap 72 terpidana serta eksekusi uang denda, uang pengganti, aset rampasan, dan perampasan aset non-tunai berupa tanah, bangunan, dan kapal angkutan.
“Selain itu, Kejaksaan se-Kalimantan Barat juga mencatat capaian penyelamatan keuangan negara melalui penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Total nilai penyelamatan mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Dia menjelaskan, penyelamatan keuangan negara tersebut terdiri dari uang pengganti sebesar Rp2.47 miliar, uang denda sebesar Rp 3,5 miliar, serta uang rampasan sebesar Rp515 juta. Selain itu, setoran PNBP hasil sita dan eksekusi ikut menyumbang pemulihan sebesar Rp5,84 miliar.
“Dari aspek pemulihan aset, kami berhasil mengamankan sembilan bidang tanah dan bangunan serta satu unit kapal angkutan. Aset-aset tersebut merupakan bagian dari putusan pengadilan maupun penyidikan terhadap sejumlah perkara yang tengah ditangani,” terangnya.
Emilwan mengatakan, sepanjang 2025, bidang tindak pidana khusus juga melaksanakan sejumlah upaya paksa berupa sembilan kali penggeledahan yang dilakukan Kejati Kalbar dan Kejari di berbagai daerah, tiga kali penyitaan dalam penyidikan, serta dua tindakan sita eksekusi terhadap tanah, bangunan, dan kendaraan para terpidana.
Dia menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi akan terus diperkuat. Ia menilai capaian kinerja tersebut menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama seluruh Kejari dan Cabjari berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. Setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Emilwan menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas penyidikan, memperkuat koordinasi, mempercepat pemulihan aset, dan mengoptimalkan strategi penanganan perkara korupsi yang berdampak pada pelayanan publik, ekonomi, lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam.
“Melalui momentum Hakordia 2025, kami berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Upaya pemberantasan korupsi diharapkan mampu memberikan efek jera serta memastikan setiap tindakan koruptif diproses demi kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Barat,” pungkasnya. ***








