klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Terkait Dugaan Korupsi Pajak

FOTO: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Tangkapan layar Youtube)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak 2026 hingga 2020 Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan adalah mantan pejabat penting di lingkungan Kementerian Keuangan, berinisial SU.

SU yang dimaksud diduga kuat adalah Suryo Utomo, yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Suryo diperiksa penyidik Jampidsus, pada Rabu 26 November 2025. “Penyidik memeriksa SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Anang, dalam keterangan tertulisnya.

Selain Suryo, lanjut Anang, penyidik turut memeriksa BNDP yang diketahui menjabat sebagai Kepala KPP Madya II Semarang. Kedua saksi diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian terkait dugaan penyimpangan pembayaran pajak pada periode 2016 hingga 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.

Anang menerangkan, dalam penyidikan kasus tersebut, Kejagung sebelumnya telah mengajukan permintaan pencekalan terhadap lima saksi kepada pihak Imigrasi. Pencekalan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Anang mengungkapkan, kelima saksi tersebut adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pengusaha Victor Rachmat Hartono, Kepala KPP Madya II Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo dan pemeriksa pajak muda Direktorat Jenderal Pajak, Karl Layman.

Seperti diketahui, penyelidkan yang dilakukan Kejagung pada Kementerian Keuangan itu berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk memperkecil nilai pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak periode 2016 hingga 2020. Penyidik Jampidsus telah melakukan berbagai tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard serta dua motor gede.

Meski telah melakukan penyitaan barang bukti, Kejagung belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam perkara itu.***

Bagikan:

Iklan