klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU

FOTO: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan keterangan terkait surat edaran penghentian pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menegaskan penghentian pengumpulan data tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan. (Dok. Kejaksaan Agung)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat 31 Juli 2026.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Sembilan Penyidik Kejaksaan Agung untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki,” kata Anang, Sabtu 1 Agustus 2026.

Dia menerangkan, dokumen-dokumen yang disita selanjutnya akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi pembuktian perkara yang tengah dibangun oleh tim penyidik. Kami memastikan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” tegas Anang.

Rumah di Jalan Radio I yang digeledah Kejagung sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Lokasi tersebut pernah dirumorkan akan menjadi sasaran penggeledahan oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026.

Namun, saat itu rumah tersebut tidak termasuk dalam 12 lokasi yang digeledah penyidik gabungan. Penyidik justru menggeledah kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan di Sentul, penyidik menemukan dan menyita emas seberat 74 kilogram yang kemudian menjadi salah satu barang bukti utama dalam penyidikan dugaan TPPU.

Rumah di Kebayoran Baru juga sempat menjadi sorotan karena dijaga sejumlah personel TNI ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengamanan melekat terhadap pejabat yang saat itu masih aktif menjabat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan kelanjutan dari penanganan perkara yang sebelumnya dialihkan dari penyidik gabungan Polri.

Empat penyidikan tersebut meliputi, dugaan korupsi pada PT Asabri, dugaan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi terkait batu bara yang diduga memicu peristiwa blackout daan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sprindik TPPU diterbitkan untuk menelusuri asal-usul aset berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang ditemukan di Cafe de’Clan, Koin Money Changer, serta rumah Febrie di Sentul.

Dari empat perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam dugaan TPPU terkait kepemilikan emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Sementara itu, dalam penyidikan dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan perkara batu bara yang diduga memicu blackout, status Febrie masih sebagai saksi. Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Adapun pada tiga perkara lainnya, Don Ritto masih diperiksa sebagai saksi.

Bagikan:

Iklan