Bareskrim Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan, Sita 9.162 Butir Pil
KLIKWARTAKU —Â Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Seorang pria bernama Muhammad Hadi alias Muham (31) ditangkap setelah kedapatan membawa ribuan butir narkotika jenis ekstasi yang diduga berasal dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Medan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim di kawasan Mall Manhattan Times Square, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis 30 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi bersama dengan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara dalam membongkar peredaran narkotika lintas negara.
“penangkapan bermula saat petugas melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang membawa tas ransel hitam sekitar pukul 12.30 WIB. Gerak-geriknya dinilai mencurigakan sehingga tim memutuskan membuntutinya hingga ke pintu keluar 2 Mall Manhattan Times Square,” kata Eko, Sabtu 1 Agustus 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut diia, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berukuran besar yang disimpan di dalam tas ransel hitam milik pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu tas ransel hitam yang berisi sekitar 9.162 butir ekstasi serta pecahan atau serbuk ekstasi dengan berat 68 gram,” ucapnya.
Eko menerangkan, dari hasil pemeriksaan, Muhammad Hadi mengaku mengenal seseorang bernama Yuki sejak sekitar lima tahun lalu karena berasal dari kampung yang sama. Pada Rabu 29 Juli 2026, Yuki menawarkan pekerjaan mengambil narkotika jenis ekstasi dengan imbalan sebesar Rp700 ribu.
“Karena sudah lama menganggur dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Hadi menerima tawaran tersebut,” terangnnya.
Dia menjelaskan, keesokan harinya, Yuki kembali menemui Hadi dan menyerahkan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar yang mengatur proses pengambilan narkotika.
Pelaku kemudian dijanjikan bayaran Rp700 ribu apabila berhasil mengambil sekaligus mengantarkan barang tersebut. Bahkan, sebelum menjalankan tugasnya, Hadi telah menerima uang muka sebesar Rp300 ribu melalui transfer.
“Rencananya, ekstasi tersebut akan diserahkan kepada Yuki di wilayah Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dan berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika itu merupakan pesanan seseorang bernama Luken yang disebut tinggal di kawasan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Eko.
Ekok menyatakan, atas temuan tersebut, penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.***








