Badan Pemulihan Aset Berhasil Jual Aset Bentjok Senilai Rp129 Miliar
KLIKWARTAKU —Â Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang sejumlah aset rampasan milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dengan total nilai penjualan mencapai Rp129,15 miliar. Aset yang dilelang terdiri dari unit apartemen dan bidang tanah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan KPKNL Bogor, pada Rabu 29 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu 1 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaan lelang, lanjut dia, sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp38.328.767.411. Nilai tersebut tercatat Rp620 juta lebih tinggi dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan sebelumnya.
Anang menjelaskan seluruh objek dilelang dalam kondisi apa adanya sesuai ketentuan yang berlaku. “Objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya. Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” ucapnya.
Dia menjelaskan, selain apartemen, BPA Kejagung juga berhasil menjual 24 bidang tanah dengan total nilai Rp90.822.010.000. Nilai penjualan tersebut melampaui nilai limit hingga Rp31.041.000.000, menunjukkan tingginya minat peserta lelang terhadap aset yang ditawarkan.
Namun demikian, dia menambahkan, masih terdapat 16 bidang tanah yang belum berhasil terjual dan akan kembali dilelang pada tahap berikutnya.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses lelang menggunakan sistem e-Auction (open bidding), yakni penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik pada platform resmi lelang pemerintah. Penawaran dibuka hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan waktu server.
Menurut Anang, mekanisme tersebut memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta sekaligus menjamin transparansi proses pelelangan aset negara.
Secara keseluruhan, hasil penjualan apartemen dan tanah rampasan milik Benny Tjokrosaputro mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar.
“Capaian ini menjadi bukti optimalisasi kinerja Badan Pemulihan Aset dalam mengelola dan menyelesaikan aset hasil tindak pidana untuk mendukung pemulihan kerugian negara,” pungkasnya. ***








