klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kasus Pengusiran Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Pengusiran Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

FOTO: Salah satu pelaku pengusiran nenek Erlina dari kediamannya ditangkap . (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepolisian resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap nenek Elina dari kediamannya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Dari dua tersangka tersebut, satu orang telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Widi Atmoko mengatakan, tersangka yang telah ditangkap berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto. Adapun satu tersangka lainnya berinisial MY atau M Yasin hingga kini masih diburu oleh tim kepolisian. Selain itu, penyidik masih mendalami secara detail peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.

“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap dua orang, yaitu SAK Samuel Ardi Kristanto dan MY M Yasin,” kata Widi di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur, kemarin.

Widi menerangkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta motif di balik pengusiran paksa terhadap Nenek Elina.

“Untuk tersangka MY atau M Yasin, kami menargetkan penangkapan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Tim telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Kasus pengusiran paksa terhadap nenek Elina itu menjadi perhatian publik setelah peristiwa tersebut mencuat dan memicu keprihatinan masyarakat. Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Bagikan:

Iklan