Kasus Mayat Di Kebun Alpukat Singkawang, Tersangka Akong Jalani Rekonstruksi
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat melalui melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kebun alpukat Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, pada Kamis 9 Oktober 2025.
Rekontruksi berlangsung di Jalan Wonodadi 2, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya sekitar pukul 09.00. Reka ulang adegan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar AKBP Rhemmi Bheladona, bersama anggotanya.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar AKBP Rhemmi Bheladona, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan terhadap tersangka Tjhen Tho Khiong alias Akong, dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider pasal 338 KUHP.
Dia menerangkan, perkara itu bermula dari laporan polisi atas nama Paran, terkait peristiwa tragis yang terjadi di RW 002, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, pada Sabtu, 13 September 2025.
“Rekonstruksi ini penyidik menghadirkan tersangka untuk memperagakan kembali rangkaian tindakan sesuai hasil penyidikan,” kata Rhemmi.
Rhemmi menuturkan, kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh keluarga korban, kuasa hukum serta masyarakat setempat. Tujuannya agar publik dapat memahami secara utuh kronologi kejadian berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Keterlibatan pihak keluarga menjadi bentuk keterbukaan kami dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.
Rhemmi menambahkan, keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian dari tanggung jawab moral kepolisian dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.“Kami ingin menunjukkan bahwa setiap proses penyidikan dilakukan dengan profesional, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. ***







