Kasus Korupsi Rumah Subsidi, Direktur Developer dan Oknum Bank Jadi Tersangka
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi Bali resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KB selaku Direktur PT Pacung Permai Lestari dan IK yang menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank BUMN.
“Penetapan tersangka setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 50 orang saksi, tiga orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Chatarina, kemarin.
Dia mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari temuan adanya 399 debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana atau Subsidi fasilitas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang tidak tepat sasaran.
Dalam hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka KB diduga melakukan rekayasa dengan menggunakan KTP milik warga lain yang dinyatakan lolos BI Checking untuk diajukan sebagai pembeli rumah subsidi, meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
“Tersangka KB merekayasa persyaratan administrasi, mulai dari surat keterangan kerja hingga slip gaji,” ungkapnya.
Chatarina menjelaskan, para pemilik KTP yang dipinjam tersebut diberikan arahan cara menjawab saat proses verifikasi oleh pihak bank. Setelah proses akad kredit selesai, warga yang KTP-nya digunakan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Subsidi itu diberikan imbalan uang sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Chatarina menuturkan, praktik tersebut dapat berjalan lancar karena adanya dugaan keterlibatan oknum perbankan. Dalam hal ini, tersangka IK selaku Relationship Manager diduga berperan mempermudah lolosnya 399 permohonan kredit yang telah direkayasa tersebut.
“Sebagai imbalan atas perbuatannya dalam memperkaya diri sendiri dan orang lain, tersangka IK menerima fee sebesar Rp 400 ribu untuk setiap unit rumah yang berhasil diakad,” terangnya.
Chatarina menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi penyaluran bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.***







