klikwartaku.com
Beranda Pro Kalbar Kubu Raya Jonny Pesta Simamora Pimpin Langsung Harmonisasi Raperda BMD Kubu Raya, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Jonny Pesta Simamora Pimpin Langsung Harmonisasi Raperda BMD Kubu Raya, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Kemenkum Kalbar saat koordinasi dengan Pemkab Kubu Raya

KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Istimewanya, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya, serta Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalbar. Senin (27/7).

Dalam pembukaannya, Jonny menegaskan bahwa perubahan pengaturan BMD diharapkan menyempurnakan tata kelola aset daerah agar semakin tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKAD Kabupaten Kubu Raya, Arief Kurniawan, mewakili pemrakarsa menyampaikan bahwa Raperda ini disusun dalam dua latar belakang penting: penyesuaian materi muatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang terbaru, serta sebagai tindak lanjut atas monitoring, controlling, dan surveillance for prevention yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi BMD yang responsif terhadap rekomendasi KPK merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional adalah fondasi pencegahan korupsi yang paling efektif. Ketika regulasi ini diperbarui sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK, itu adalah sinyal positif bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen serius dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir memastikan setiap norma yang dirumuskan harmonis secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga regulasi ini benar-benar implementatif dan memberi manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Jonny.

Dalam pembahasan yang disampaikan A. Fanni Pujiastomo dari Tim Kerja II, teridentifikasi bahwa materi muatan Raperda telah sesuai dengan Permendagri tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sehingga tidak diperlukan penyesuaian substansi. Perbaikan difokuskan pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, mulai dari pengacuan pasal hingga tata cara penormaan peraturan perundang-undangan perubahan, sesuai Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil rapat, Raperda Kabupaten Kubu Raya tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melanjutkan proses penetapan regulasi yang akan memperkuat tata kelola aset daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Bagikan:

Iklan