Demi Regulasi yang Tepat Sasaran, Kanwil Kemenkum Kalbar Kembalikan Raperbup Parkir Mempawah ke Pemrakarsa
KLIKWARTAKU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Umum di Luar Badan Jalan, Berlangsung di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar, rapat ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Kepala Bagian Hukum Setda Mempawah, perwakilan Bependa Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat secara daring, serta Tim Pokja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar. Selasa (21/7).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, membuka rapat dengan menegaskan bahwa Raperbup ini dirancang sebagai pedoman operasional pemungutan retribusi parkir di luar badan jalan yang diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan, mengoptimalkan PAD, dan memberikan kepastian hukum. Seluruh peserta diharapkan memberikan masukan konstruktif dari aspek substansi, kewenangan, kesesuaian norma, dan teknik penyusunan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Raja Fajar, menyampaikan bahwa regulasi ini dibutuhkan untuk menertibkan pengelolaan parkir yang masih menghadapi sejumlah permasalahan, termasuk belum optimalnya penataan dan pengawasan, pemungutan retribusi yang belum sepenuhnya tertib, serta perlunya peningkatan kepatuhan masyarakat.
Namun dalam pembahasan mendalam, teridentifikasi bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah saat ini belum memiliki objek retribusi berupa penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagai dasar faktual pembentukan regulasi. Atas temuan tersebut, rapat menyepakati bahwa pembahasan belum dapat dilanjutkan dan Raperbup dikembalikan kepada pemrakarsa untuk peninjauan kembali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa keputusan mengembalikan rancangan ini merupakan cerminan integritas proses harmonisasi yang dijalankan Kanwil Kemenkum Kalbar.
“Harmonisasi yang baik bukan hanya soal menyempurnakan redaksi, tetapi juga memastikan bahwa setiap regulasi memiliki dasar faktual yang kuat sebelum ditetapkan. Lebih baik kita kembalikan dan sempurnakan sekarang, daripada menetapkan regulasi yang tidak memiliki objek nyata untuk diatur. Ini bukan hambatan, ini justru bentuk perlindungan agar regulasi yang lahir benar-benar implementatif dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kanwil Kemenkum Kalbar siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali setelah prasyarat tersebut terpenuhi,” tegas Jonny.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyarankan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk terlebih dahulu memastikan tersedianya objek retribusi berupa penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagai dasar faktual yang memadai. Setelah prasyarat tersebut terpenuhi, pemrakarsa dapat mengajukan kembali Raperbup untuk dilanjutkan proses harmonisasi dengan memperhatikan seluruh masukan yang telah disampaikan dalam rapat.





