klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Imigrasi Tangkap 4 WNA Tiongkok Diduga Jalankan Love Scamming Internasional di Semarang

Imigrasi Tangkap 4 WNA Tiongkok Diduga Jalankan Love Scamming Internasional di Semarang

FOTO: Ditjen Imigrasi mengamankan empat WNA Tiongkok yang diduga terlibat jaringan love scamming internasional di Semarang.(Dok. Ditjen Imigrasi)

KLIKWARTAKU — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sebagai implementasi kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal maupun menjadikan Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Hendarsam, Senin 8 Juni 2026.

Pernyataan tersebut menyusul pengungkapan kasus dugaan jaringan penipuan daring internasional atau love scamming yang melibatkan empat warga negara Tiongkok di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Operasi pengawasan keimigrasian dilakukan Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Kamis 4 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan berbagai barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.

Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all in one (AIO), satu unit printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah dokumen lainnya yang masih dalam proses analisis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing.

Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu. Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku kemudian diduga melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.

Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hendarsam menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata penerapan kebijakan selective policy sekaligus komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Hendarsam menyatakan, de depan, Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan internasional.***

Bagikan:

Iklan