Hotel Sultan Digugat! Pemerintah Tagih Royalti Rp742,5 Miliar ke PT Indobuildco
KLIKWARTAKU — Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi menggugat PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan Jakarta, atas dugaan belum membayar royalti penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Total nilai gugatan mencapai 45 juta dolar AS atau sekitar Rp742,5 miliar, mencakup pokok royalti, bunga, dan denda keterlambatan.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto, mengatakan perhitungan nilai gugatan telah dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari BPKP, disertai landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” kata Kharis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurutnya, penggunaan tanah negara untuk bangunan Hotel Sultan telah berlangsung selama 16 tahun, sejak 2007 hingga 2023. Pemerintah disebut telah berulang kali menagih kewajiban royalti kepada PT Indobuildco, termasuk melalui surat somasi, namun tak pernah mendapat respons.
PT Indobuildco, lanjut dia, sebelumnya telah melunasi kewajiban royalti untuk penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora periode 1971–2002. Selain itu, pada 2016 perusahaan juga membayar royalti beserta bunga dan denda untuk periode 2003–2006, sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tertanggal 23 November 2011.
“Namun, pemerintah kembali menagih sisa kewajiban karena PT Indobuildco tetap memanfaatkan lahan hingga masa berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora pada 3 Maret dan 3 April 2023,” ucapnya.
Kharis menyatakan, dengan demikian melalui Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, pemerintah mengajukan gugatan perdata untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco. ***






