Halim Kalla Batal Diperiksa dalam Kasus Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar
KLIKWARTAKU — Tersangka Halim Kalla batal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pemeriksaan tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu 12 November 2025, terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto mengatakan Halim Kalla telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan ke pekan depan.
“Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis 20 November 2025,” kata Totok, Rabu 12 November 2025.
Selain Halim Kalla, lanjut dia, enyidik juga menunda pemeriksaan terhadap Hartanto Yohanes Lim (HYL), Direktur PT Praba Indopersada, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hartanto akan dipanggil kembali pada Selasa 18 November 2025.
“Untuk hari ini, tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat penjadwalan ulang (reschedule) pekan depan,” ucapnya,
Menurut Totok, ketidakhadiran keduanya disebabkan oleh alasan kesehatan. Keduanya melaporkan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena kondisi fisik yang belum memungkinkan.
“Tanggal 18 November untuk yang HYL dan tanggal 20 November untuk HK karena alasan sakit,” jelasnya.
Halim Kalla diketahui menjabat sebagai Direktur PT Bakti Rekan Nusa (BRN), sementara Hartanto Yohanes Lim merupakan pimpinan PT Praba Indopersada. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar yang sedang ditangani oleh Kortastipidkor Polri.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat mengalami kegagalan dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,3 triliun.
“Proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, Senin 6 Oktober 2025.
Cahyono menjelaskan, total kerugian keuangan negara mencapai USD62.410.523, atau setara dengan Rp1,3 triliun jika dikonversikan dengan kurs dolar saat ini yang menyentuh Rp16.600 per USD.
Dalam penyidikan kasus tersebut, lanjut dia, Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Dirut PLN periode 2008–2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.
“Kami juga tengah melakukan penelusuran aset terhadap para tersangka untuk mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara,” ucapnya.
Dia menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***









