Gelapkan Motor, HP dan Uang Demi Judi Online, Pekerja Jasa Taman Diciduk Polisi
KLIKWARTAKU —Â Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dialami pemilik toko bunga di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan. Tak lebih dari sehari setelah menerima laporan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 13.00. Berdasarkan laporan korban, pelaku AB meminjam sepeda motor dan telepon genggam miliknya dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Namun hingga kejadian dilaporkan, lanjut dia, barang-barang tersebut tidak dikembalikan dan pelaku juga membawa kabur uang hasil pekerjaan pembuatan taman sebesar Rp3,2 juta.
“Kasus ini dilaporkan korban, pada Senin, 26 Januari 2026. Anggota Jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta serangkaian penyelidikan untuk menelusuri keberadaan pelaku,” kata Ryan, Kamis 29 Januari 2026.
Ryan menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, pelaku sempat menyampaikan jika dirinya hendak melarikan diri untuk mengaburkan keberadaannya. Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Di hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Gang Gunung Malabar, Jalan Sejarah, Kecamatan Pontianak Kota,” terangnya.
Dia mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005 nomor polisi KB 3280 WK warna merah atas nama Rusdi Anshar, serta satu unit telepon genggam merek Itel S25 Ultra dengan dua nomor IMEI.
“Dari interogasi, pelaku mengaku uang hasil pekerjaan pembuatan taman sudah dihabiskan untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Ryan menegaskan, atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 492 dan atau pasal 486 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***







