Gebrakan Baru Kemenkum, Tarif Merek UMKM Tetap, Hak Cipta Lagu Gratis Lewat PP No. 30 Tahun 2026
KLIKWARTAKU – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 untuk mengatur penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Kebijakan ini mengusung prinsip keadilan dan reformasi birokrasi, di mana tarif pendaftaran merek bagi UMKM dipertahankan tetap sebesar Rp500.000 per kelas dengan syarat yang disederhanakan, pencatatan hak cipta lagu dan musik digratiskan (Rp0) mulai 1 Agustus 2026, serta penyesuaian tarif untuk pemohon umum dan layanan kewarganegaraan guna menjamin peningkatan kualitas layanan hukum berbasis digital yang transparan dan akuntabel.
​Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menyambut baik dan berkomitmen untuk mengimplementasikan secara optimal kebijakan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai strategi penting dalam mewujudkan transformasi pelayanan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
​Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP ini tidak bertujuan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang lebih cepat, akurat, dan aman.
​”Kami di Kanwil Kemenkum Kalbar siap mengawal implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 ini secara transparan dan akuntabel. Kebijakan ini membawa dampak yang sangat positif dan langsung dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Barat. Di satu sisi, pemerintah tetap memberikan keberpihakan nyata kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas disertai penyederhanaan persyaratan. Hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM di Kalbar untuk lebih masif melindungi kekayaan intelektual produk lokal mereka agar berdaya saing nasional maupun global,” ujar Jonny Pesta Simamora.
​Lebih lanjut, Jonny juga menyoroti kebijakan afirmatif pemerintah di bidang hak cipta berupa pembebasan biaya alias gratis (Rp0) untuk pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi stimulus besar bagi para musisi dan pencipta lagu lokal di Kalimantan Barat untuk mendaftarkan karya-karya kreatif mereka tanpa hambatan biaya, sehingga tata kelola royalti di daerah dapat semakin akurat dan akuntabel.
​Selain sektor kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Kalbar juga memastikan sosialisasi yang masif terkait ketentuan layanan administratif lainnya seperti kewarganegaraan, agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan komprehensif. Melalui semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital ini, Kanwil Kemenkum Kalbar optimis kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik di Bumi Khatulistiwa akan semakin meningkat serta memberikan dampak positif yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hukum masyarakat Kalimantan Barat.






