Dorong Perda PUD yang Komprehensif, Kanwil Kemenkum Kalbar Berikan Masukan Strategis dalam FGD Bapperida
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait “Penyampaian Hasil Awal Kajian Dampak Kebijakan Role Model Produk Unggulan Daerah (PUD) Provinsi Kalimantan Barat” yang diselenggarakan oleh Bapperida Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Bapperida, FGD yang dipandu Tim Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia ini dihadiri berbagai dinas teknis provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kelompok usaha perhutanan sosial, dan pelaku UMKM. Kamis (23/7).
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sumber Daya Alam Bapperida Provinsi Kalimantan Barat, Eka Wulandari, dalam pembukaan menegaskan bahwa Produk Unggulan Daerah merupakan instrumen strategis mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing wilayah, dan memperkuat identitas lokal. Kalimantan Barat memiliki kekayaan potensi yang sangat beragam — dari perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, hingga industri kreatif dan UMKM — yang memerlukan evaluasi kebijakan komprehensif agar pengembangan PUD memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Iis Sulaiha, menyampaikan masukan strategis yang menjadi perhatian serius seluruh peserta. Teridentifikasi adanya ketidaksinkronan regulasi di tingkat pusat: Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 masih merujuk pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2014 yang telah dicabut, sehingga menimbulkan kekosongan dasar hukum mengenai penetapan PUD sebagai objek pengembangan melalui riset dan inovasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan disharmoni regulasi sekaligus menghambat implementasi kebijakan di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kehadiran aktif Kanwil Kemenkum Kalbar dalam forum kajian kebijakan seperti ini merupakan wujud nyata peran institusi dalam memastikan produk kebijakan daerah memiliki fondasi hukum yang kuat.
“Pengembangan Produk Unggulan Daerah Kalimantan Barat tidak akan optimal tanpa landasan hukum yang jelas dan hierarki pengaturan yang sistematis. Kami mendorong agar disinkronisasi regulasi di tingkat pusat segera ditindaklanjuti, dan Pemerintah Provinsi perlu mempertimbangkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Produk Unggulan Daerah terlebih dahulu sebagai payung hukum yang komprehensif, sebelum mengatur hal teknis dalam Peraturan Gubernur. Dengan demikian, seluruh potensi unggulan Kalimantan Barat dapat dikembangkan secara terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” tegas Jonny.
Masukan Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong agar regulasi PUD mengatur secara utuh mulai dari kriteria, identifikasi, penilaian, dan penetapan PUD, pengembangan PUD, hingga pengembangan role model PUD. Adapun pengaturan teknis operasional dapat didelegasikan dalam Peraturan Gubernur.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diharapkan melakukan evaluasi kebijakan PUD dengan memperhatikan sinkronisasi regulasi pusat, kemudian menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang Produk Unggulan Daerah yang komprehensif demi mendukung pengembangan PUD secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.






