klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dua Pencuri Baterai Litium Tower Indosat di Rasau Jaya Ditangkap, Satu Pelaku Residivis

Dua Pencuri Baterai Litium Tower Indosat di Rasau Jaya Ditangkap, Satu Pelaku Residivis

FOTO: Salah satu pelakupencurian dua unit baterai litium milik tower telekomunikasi PT Indosat di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya saat ditangkap polisi. (Humas Polres Kubu Raya)

KLIKWARTAKU — Aksi pencurian dua unit baterai litium milik tower telekomunikasi PT Indosat di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil digagalkan.

Dua pelaku yang sempat melarikan diri usai kepergok warga akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah pengejaran lintas wilayah yang melibatkan sejumlah satuan reserse.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua pelaku berhasil ditangkap, pada Senin dini hari, 29 Juli 2026 lalu.

“Kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan pengembangan bersama tim gabungan,” kata Ade, Senin 3 Agustus 2026.

Dia menerangkan, peristiwa pencurian terjadi di tower telekomunikasi PT Indosat yang berada di Jalan Sultan Agung, RT 031 RW 008, Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum,  Kecamatan Rasau Jaya.

Dia menjelaskan, kedua pelaku diketahui berinisial Ucup (31) dan Uchu (48), saat itu mereka dipergoki Ketua RT setempat saat berusaha membawa kabur dua unit baterai litium dari lokasi tower.

“Menyadari aksinya diketahui warga, keduanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” terangnya.

Ade menuturkan, Ketua RT kemudian segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Ade menjelaskan, proses penangkapan berlangsung melalui koordinasi lintas satuan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Rasau Jaya bekerja sama dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak melacak keberadaan pelaku.

“Dari hasil pengejaran, pelaku Uchu berhasil diamankan di Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Uchu, dia menambahkan, tim memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian rekannya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan berkoordinasi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Raya.

“Hasilnya, Ucup berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sungai Raya,* ujar Ade.

Ade menyatakan, kedua pelaku berikut barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Rasau Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku Uchu merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika. Ia diketahui baru bebas menjalani hukuman pada tahun 2021,” bebernya.

Ade menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 477 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 476, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga tujuh tahun.***

Bagikan:

Iklan