Cegah Illegal Logging, Kemenhut Bekukan Sementara Aktivitas Pengangkutan Kayu
KLIKWARTAKU —Â Kementerian Kehutanan mengambil langkah cepat untuk mencegah praktik illegal logging di tengah bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Kemenhut memperluas kanal aduan dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas kayu sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pengangkutan kayu ilegal selama masa darurat.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda mengatakan, upaya tersebut untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu.
“Pembekuan sementara ini menjadi langkah penting. Dalam situasi tanggap darurat, fokus kami adalah pemulihan dan mitigasi risiko,” kata Yazid, Jumat 12 Desember 2025.
Yazid menerangkan, Gakkum hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal. Kebijakan penghentian aktivitas kayu dilakukan untuk menutup celah modus penyelewengan, termasuk pencampuran kayu ilegal ke dalam rantai distribusi resmi di tengah kondisi darurat.
“Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut melakukan langkah taktis dengan memperluas kanal pengaduan, memperketat pengawasan lapangan, serta menginstruksikan pengawas kehutanan untuk menjalankan pengawasan intensif,” ucapnya.
Yazid menjelaskan, pelaksanaan pengawasan di lapangan dilakukan sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).
“Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun sebagaimana mandat surat edaran tersebut,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, Ditjen Gakkum telah melakukan koordinasi dengan dinas kehutanan di tiga provinsi terdampak yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memperkuat pengawasan bersama di lapangan.
“Kebijakan penghentian aktivitas pemanfaatan kayu ini mulai berlaku sejak 8 Desember 2025 hingga adanya kebijakan baru,” terangnya.
Dia menyatakan, kemenhut berharap langkah preventif itu dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak banjir.
“Kanal pengaduan Gakkum kini disiagakan selama 24 jam agar warga dapat melaporkan setiap aktivitas pengangkutan atau penebangan yang mencurigakan selama masa penghentian,” pungkasnya. ***








