Bareskrim Tetapkan Tersangka Illegal Logging Pemicu Banjir Bandang Tapanuli Selatan
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging yang diduga memperparah longsor dan banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama pihak kejaksaan guna memastikan efektivitas dan kelengkapan proses penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni membenarkan bahwa status tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Penetapan itu merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2026.
“Sudah ada tersangka,” kata Irhamni, Selasa, 6 Januari 2026.
Meski demikian, Irhamni belum membeberkan secara rinci identitas maupun peran masing-masing tersangka. Dia hanya menyampaikan bahwa pihak yang dijerat dalam kasus itu tidak hanya berasal dari unsur perorangan, tetapi juga melibatkan korporasi.
“Sudah dua-duanya, ada individu dan juga korporasi,” ucapnya.
Kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli, wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Aktivitas tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada bencana longsor dan banjir bandang di wilayah Tapanuli Selatan.
Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan penyidik menemukan adanya penumpukan kayu gelondongan di sejumlah titik, khususnya di sekitar kilometer 6 dan kilometer 8. Selain itu, dari citra udara terlihat bukaan lahan dalam skala besar yang disertai longsoran tanah yang dinilai tidak terjadi secara alami.
Atas temuan tersebut, penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan pelanggaran terhadap pasal 109 juncto pasal 98 juncto pasal 99 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***







