Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Diamankan
KLIKWARTAKU — Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan finansial terorganisir yang mengedarkan uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat (AS) di wilayah Banten. Dalam operasi berantai tersebut, lima orang pelaku berhasil ditangkap dan ratusan lembar mata uang asing palsu berhasil ditemukan.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arya Khadafi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan operasi yang dimulai sejak awal April 2026.
Dimana, lanjut dia, di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 1 April 2026, Tim melakukan penggerebekan di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial AS, F, dan AA saat sedang bersiap melakukan transaksi.
Di Kabupaten Lebak, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku AP yang berperan sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara. Sementara Balaraja, Kabupaten Tangerang, tim berhasil menangkap pelaku AHS, yang diduga kuat sebagai penyedia utama atau “otak” penyediaan uang palsu dalam jaringan tersebut.
“Jaringan ini bekerja secara sistematis dengan pembagian peran yang jelas untuk menghindari deteksi aparat. AS, F dan AA berperan sebagai perantara atau broker. AP berperan sebagai pemasok dan AHS berperan sebagai penyedia utama,” kata Khadafi, Minggu 19 April 202.
Dia mengungkapkan, dari tangan para pelaku disita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, empat unit telepon genggam (alat komunikasi transaksi) dan sejumlah dompet milik para pelaku
Saat ini, kelima tersangka telah mendekam di Markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” pungkas Khadafi. ***







