klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bareskrim Polri Gerebek Tiga Lokasi Pengelolaan Timah Ilegal di Belitung Timur

Bareskrim Polri Gerebek Tiga Lokasi Pengelolaan Timah Ilegal di Belitung Timur

FOTO: Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik pengelolaan pasir timah ilegal di Pulau Belitung yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan, lokasi yang digerebek merupakan tempat pengolahan timah ilegal yang sebelumnya terungkap dalam kasus penyelundupan.

“Lokasi ini adalah tempat pengolahan timah ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia kemarin,” kata Irhamni, Minggu 1 Maret 2026.

Irhamni menjelaskan, pada Sabtu 28 Februari 2026, tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung.

Tempat kejadian perkara pertama, lanjut dia, berada di lokasi pemurnian pasir timah menggunakan alat yang dikenal sebagai meja goyang di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Meja goyang tersebut digunakan untuk memurnikan bijih timah sebelum dijual atau dikirim.

TKP kedua berada di sebuah gudang dan ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan, pasir timah, serta catatan pembelian pasir timah. Garis polisi juga dipasang di lokasi tersebut.

Sementara TKP ketiga berada di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, yang diketahui menjadi lokasi pengiriman pasir timah ilegal. Dari rangkaian penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial A dan M.

“Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan timah ilegal yang sebelumnya diungkap Bareskrim Polri bersama Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau,” jelasnya.

Dia menerangkan, dalam kasus di Batam, petugas berhasil mengamankan lima anak buah kapal serta satu kapal yang mengangkut sekitar 16 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia.

“Tujuan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai Batam,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Irhamni menambahkan, para pelaku mengaku telah empat kali menyelundupkan pasir timah secara ilegal ke smelter di Malaysia.

“Kami akan menindak tegas praktik penambangan dan penyelundupan timah ilegal yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan