klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Pelaku Ditangkap

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via Media Sosial, 12 Pelaku Ditangkap

FOTO: Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan praktik jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial di sejumlah wilayah Indonesia. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar praktik jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan itu, 12 pelaku ditangkap.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, 12 pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama, lanjut dia,     merupakan para orang tua yang menjual anaknya, yakni CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara klaster kedua adalah kelompok perantara berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F yang mayoritas perempuan.

“12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” kata Nurul, pada Rabu 25 Februari 2026.

Nurul menerangkan, para tersangka diketahui beroperasi di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua.

“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari orang tua yang ingin menjual bayinya. Setelah menemukan calon “penjual”, para perantara kemudian memproses transaksi penjualan bayi tersebut hingga berpindah tangan kepada pihak lain,” terangnya.

Nurul mengungkapkan, dari hasil penyidikan, sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Dan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Nurul menyatakan, saat ini, seluruh bayi yang berhasil diselamatkan masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial guna memastikan penanganan dan perlindungan lebih lanjut.

“Aadanya perbedaan harga yang diterima orang tua dan nilai jual oleh perantara. Dari pengakuan tersangka, bayi dijual oleh ibu kandung dengan kisaran Rp8 juta hingga Rp15 juta. Sementara di tingkat perantara, harga dapat mencapai Rp15 juta hingga Rp80 juta, tergantung jumlah perantara yang terlibat,” ungkapnya.

Nurul menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik perdagangan bayi ilegal tersebut,” pungkas Nurul. ***

Bagikan:

Iklan